Sejak Maluku Utara resmi menjadi provinsi di Indonesia pada tanggal 4 Oktober 1999, melalui UU RI Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2003. Lalu pada tanggal 12 Oktober 1999 resmi berdiri sebagai provinsi otonom.
Hingga hari ini, usia dua puluh tujuh bagi sebuah negeri, rentang waktu sejak Maluku Utara resmi memeluk garis batas wilayahnya. Ini merupakan usia muda kedewasaan, usia di mana idealisme bergesekan langsung dengan realitas.
Di mana kita tak hanya mengenang romantisme aromah cengkeh dan pala. Namun di tengah zaman yang semakin maju, ia adalah realitas jalur titik nol yang menjadi pertanda sebuah pulau yang kaya akan sumber daya.
Dua puluh tujuh tahun telah membawa kita pada gelombang sejarah yang pernah berguncang, hingga dinamika perubahan zaman yang bergerak cepat. Tentu ini akan membawa perubahan yang jauh lebih signifikan, bersama pemimpin masa kini yang membawa Maluku Utara lebih hidup lagi, lebih bermartabat di mata dunia.
Oleh sebab itu, dari pulau-pulau kecil, sejatinya bukanlah penyekat, namun ini adalah jembatan yang menyatukan kita dari kelompok yang satu ke kelompok lainnya. Itulah wajah Maluku Utara: kaya akan sejarah, sumber daya alam, dan pemimpin yang berintegritas.
Tumbuh bukan sekadar bertambah usia. Tumbuh adalah ketika setiap kebijakan terasa manfaatnya, setiap pembangunan menyentuh pelosok, dan setiap warga merasakan denyut kemajuan. Di usia ke-27 ini, Maluku Utara bukan hanya bertambah tua ia harus bertambah kuat, bertambah peduli, dan bertambah bermakna.
Karena tumbuhnya, harus terasa.


0 Komentar